infonegerijambi.id – Rencana aksi unjuk rasa di Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terkait penanganan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Puntikalo, Kecamatan Sumay, mendadak dibatalkan.
Keputusan tersebut menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, terlebih setelah beredar kabar adanya dugaan aliran dana sebesar Rp25 juta dari seorang pengusaha PETI berinisial A.
Perkara ini bermula dari operasi penertiban yang dilakukan jajaran Polres Tebo di RT 4 Dusun Tanjung Kirai, Desa Puntikalo. Dalam penindakan tersebut, delapan pekerja tambang ilegal diamankan dan dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Meski demikian, penanganan kasus dinilai hanya menyasar pekerja lapangan. Delapan orang berinisial H, MK, P, ASM, JA, JW, TH, dan S—tujuh di antaranya disebut berasal dari Kecamatan Rimbo Bujang—harus menjalani proses hukum. Sementara pihak yang diduga sebagai pemodal utama aktivitas tambang hingga kini belum tersentuh penindakan.
Situasi tersebut memicu reaksi sejumlah elemen masyarakat, termasuk Aliansi Cinta Keadilan (ACAK) Jambi yang dipimpin Ardiansyah. Melalui surat tertanggal 11 Februari 2026, organisasi tersebut sempat mengajukan pemberitahuan aksi damai yang direncanakan berlangsung pada 23–25 Februari 2026 di Mapolda Jambi.
Aksi tersebut dimaksudkan untuk mempertanyakan mengapa hanya pekerja yang diproses hukum, sementara alat berat jenis dompeng dan pihak pemilik modal tidak turut diamankan.
Surat pemberitahuan aksi itu juga ditembuskan ke berbagai pejabat dan lembaga negara, mulai dari Kapolri, Gubernur Jambi, hingga Ombudsman RI Perwakilan Jambi.





