JAMBI – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (7/1/2026).
Keempat terdakwa tersebut masing-masing Zainul Hafis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Provinsi Jambi, Endah Susanti selaku Direktur PT Tahta Djaga Internasional (TDI), Wawan Setiawan Direktur PT Indotech Lestari Prima (ILP), serta Rudi Wage Suparman yang berperan sebagai perantara atau broker dalam proyek tersebut.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suryadi, terungkap bahwa Endah Susanti selaku Direktur PT TDI mengetahui bahwa perusahaannya tidak memiliki sejumlah item alat praktik SMK yang dipesan oleh Disdik Provinsi Jambi. Kendati demikian, proyek tetap dijalankan dengan cara mengalihkan pesanan kepada pihak lain.
JPU menjelaskan, Endah kemudian mengalihkan lima purchase order kepada PT Indotech Lestari Prima setelah adanya kesepakatan dalam pertemuan tertutup dengan Wawan Setiawan dan Rudi Wage Suparman. Namun secara administratif, pemesanan tetap tercatat seolah-olah dilakukan oleh PT TDI.
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa proses pemesanan hingga pengadaan barang sepenuhnya dilakukan oleh PT ILP. Meski demikian, penandatanganan berita acara serah terima tetap dilakukan antara pihak Disdik Provinsi Jambi dengan PT TDI, yang kala itu ditandatangani oleh Bukri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Zainul Hafis selaku PPK.





