Jakarta – Upaya pemulihan ekosistem hutan dan daerah aliran sungai (DAS) di Provinsi Jambi menunjukkan hasil positif. SKK Migas–PetroChina International Jabung Ltd. secara resmi menyerahkan kembali lahan seluas 34 hektare Kawasan Hutan Lindung Gambut (HLG) Londerang kepada Kementerian Kehutanan, setelah dinyatakan berhasil memenuhi kewajiban Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Penyerahan tersebut dilakukan pada 17 Desember 2025 dan merupakan bagian dari kewajiban PetroChina atas penggunaan kawasan hutan untuk jalur pipa, fasilitas produksi, serta sumur eksploitasi di Wilayah Kerja (WK) Jabung, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
Secara simbolis, hasil penilaian keberhasilan rehabilitasi lahan diserahkan oleh Vice President Operations PetroChina International Jabung Ltd., Khostarosa Andhika Jaya, kepada Direktur Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan Kementerian Kehutanan, Dyah Murtiningsih, dalam kegiatan yang berlangsung di Jakarta.
Berdasarkan hasil penilaian tim lintas instansi yang melibatkan Balai Pengelolaan DAS (BPDAS) Batanghari, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, serta UPTD KPH Unit XIV Tanjung Jabung Timur, tingkat keberhasilan pertumbuhan vegetasi di kawasan tersebut mencapai 95,88 persen.
Vegetasi yang tumbuh didominasi oleh jenis tanaman asli gambut, antara lain jelutung rawa, pulai rawa, balangeran, kayu aro, jengkol, nangka, dan pinang. Penanaman dilakukan dengan jarak tanam 3×3 meter atau sekitar 1.100 batang per hektare, dengan tinggi rata-rata tanaman mencapai 127,5 sentimeter.





