OPINI  

HUT Merangin ke-76, Fajar Nugraha: Jangan Habis di Undangan dan Seremoni, Negara Wajib Hadir Menjaga Hutan dan Lingkungan

Avatar
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Jambi HIMAJA-PRI, Fajar Nugraha.

Opini – Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kabupaten Merangin seharusnya tidak berhenti pada rutinitas seremoni, pidato pejabat, dan pembagian undangan yang rapi. Usia daerah yang kian matang justru menuntut kedewasaan dalam menentukan prioritas: berpihak pada keselamatan lingkungan dan masa depan rakyat.

Di tengah gegap gempita perayaan, Merangin masih dibelit persoalan lingkungan yang serius. Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus berlangsung secara terbuka, sungai tercemar, dan kawasan hutan dirambah tanpa rasa takut. Ironisnya, semua ini terjadi saat regulasi begitu jelas dan sanksi hukum tersedia. Yang absen bukan aturan, melainkan keberanian menegakkan hukum.

Baca Juga :  Transformasi ekonomi Thailand : Dampaknya terhadap kerja sama regional di Indo-China

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Jambi HIMAJA-PRI, Fajar Nugraha, dengan tepat mengingatkan bahwa kehadiran negara di lapangan masih lemah. Negara tampak sigap dalam menyiapkan seremoni, tetapi gagap saat berhadapan dengan pelaku perusakan lingkungan. Jika PETI dan perambahan hutan dibiarkan, maka perayaan HUT hanyalah kebanggaan kosong yang dibayar mahal oleh rakyat melalui banjir, rusaknya sungai, dan hilangnya sumber penghidupan.

Baca Juga :  Indochina: Kawasan Strategis yang Menghadapi Dinamika Globalisasi

Persoalan lingkungan bukan isu pinggiran. Ia menyentuh langsung prinsip pembangunan berkelanjutan dan amanat konstitusi bahwa kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk dirampok oleh segelintir pihak. Ketika hutan rusak dan sungai tercemar, yang paling menderita bukan elit, melainkan masyarakat kecil di hilir bencana.

Baca Juga :  Wabup dan Bunda PAUD Tebo Meriahkan Gebyar PAUD HAN 2025

Budaya seremoni yang berlebihan patut dievaluasi. Anggaran yang habis untuk acara simbolik akan jauh lebih bermakna jika dialihkan pada pengawasan lingkungan, pemulihan kawasan hutan, serta penegakan hukum yang konsisten. Pemerintah daerah semestinya menjadikan HUT sebagai momentum koreksi, bukan sekadar panggung klaim keberhasilan.