TEBO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2025, sekaligus nota pengantar tiga Raperda baru oleh Pemerintah Kabupaten Tebo. Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Tebo dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD.
Dalam sambutannya, Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E., M.M. menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD atas dukungan, kerja sama, serta komitmen yang telah ditunjukkan selama proses pembahasan keenam Raperda tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara eksekutif dan legislatif merupakan kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Lebih lanjut, Bupati Agus memperkenalkan tiga Raperda baru yang diajukan untuk dibahas bersama DPRD. Ketiganya meliputi:
Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tebo pada Perumda Air Minum Tirta Muaro;
Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Menurut Bupati Agus, ketiga Raperda ini memiliki peran strategis dalam memperkuat kinerja pemerintahan daerah. Ia menekankan bahwa penyertaan modal pada Perumda Tirta Muaro diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan air bersih bagi masyarakat, sementara perubahan pada dua Perda lainnya ditujukan untuk memperbaiki sistem pengelolaan aset dan memperkuat efisiensi kelembagaan pemerintahan.