Petani Simpang Datuk Keluhkan Mahalnya Sewa Alat Pertanian, Kadis Pertanian Tanjab Timur Angkat Bicara

Avatar
petani tengah mengoperasikan alat traktor (jonder) untuk menggemburkan lahan sawah di Desa Simpang Datuk, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. (INJ/Salaming)

Tanjab Timur – Petani di Desa Simpang Datuk, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, mengeluhkan tingginya biaya sewa alat bantu pertanian (Alsintan) yang justru berasal dari bantuan pemerintah.

Desa Simpang Datuk dikenal sebagai salah satu lumbung pangan Provinsi Jambi dengan lahan pertanian yang mencapai ribuan hektare. Namun di balik potensi besar tersebut, petani setempat mengaku terbebani oleh mahalnya biaya pengelolaan lahan.

Baca Juga :  Perjuangkan Infrastruktur, Bupati Tebo Audiensi ke Kementerian Perhubungan

Salah satu keluhan utama muncul terkait tarif sewa traktor (jonder) milik Brigade Alsintan bantuan pemerintah yang mencapai Rp 800.000 per hektare sekali jalan. Padahal, traktor milik pribadi warga di wilayah tersebut hanya disewakan sekitar Rp 500.000 per hektare.

“Kalau delapan ratus ribu per hektar itu sudah kemahalan, bang. Itu pun cuma sekali gembur, bukan dua kali jalan. Padahal alatnya bantuan pemerintah, kok malah lebih mahal dari punya pribadi,” ujar seorang petani berinisial A, kepada media melalui pesan WhatsApp, Rabu (2/10/2025).

Baca Juga :  Menjelang Hari Bakti Adhyaksa ke 64 Tim Penyidik Cabjari Nipah Panjang Tetapkan 4 orang tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung MAN 2 Tanjabtim

Petani menilai, harga sewa yang tinggi itu justru bertolak belakang dengan tujuan awal bantuan pemerintah — yang seharusnya meringankan beban biaya dan meningkatkan kesejahteraan mereka. “Kalau dua kali gembur, bisa sampai Rp 1,6 juta per hektare. Itu jelas memberatkan,” tambahnya.

Baca Juga :  Yel - yel Menangan Muslimin Tanja Menggema Dipandan Sejahtera

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pertanian Tanjung Jabung Timur, Sunarno, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (3/10/2025) menjelaskan bahwa pengelolaan alat mesin pertanian diserahkan sepenuhnya kepada kelompok tani penerima bantuan.