Sidak di Lokasi PT Tebo Indah, DPRD Tebo Temukan Ratusan Hektar Lahan Terlantar dan Lahan Rusak Akibat Tambang Ilegal

Avatar
Pimpinan DPRD kabupaten Tebo Sidak ke lahan masyarakat yang HGU nya masuk PT. TEBO INDAH. (INJ/Andrey)

TEBO – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Tebo Indah, Selesa (30/09/2025).

Sidak ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Khalis Mustiko, S.H., bersama Wakil Ketua I, Ikhsanudin, S.P., Wakil Ketua II, Sahendra.dan Ketua serta anggota Komisi II DPRD Tebo. Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat terkait keberadaan perusahaan perkebunan sawit tersebut.

Baca Juga :  Edi Hartono Soroti Dugaan Pungli di SMPN 13 TEBO, Janji Lakukan Kunjungan

Saat sidak, masyarakat menyampaikan keluhan mulai dari persoalan batas lahan, dampak lingkungan, hingga akses yang terganggu akibat HGU PT Tebo Indah.

“Sama sekali tidak ada manfaat PT Tebo Indah bagi kami. Justru hanya membuat kami sengsara,” tegas Husin, warga Dusun Penampuan, Desa Mangun Jayo, Kecamatan Tebo Tengah.

Husin menuturkan, keluarganya sudah turun-temurun tinggal di wilayah tersebut, namun tiba-tiba mendapati lahan dan rumahnya masuk dalam kawasan HGU.

Baca Juga :  DPRD Tebo Fasilitasi RDP Konflik Lahan antara Warga dan PT WKS, Penertiban Lahan Dihentikan Sementara

Akibatnya, dia dan masyarakat lainnya tidak bisa mengurus sertifikat tanah.

Keluhan serupa juga datang dari Ustaz Azis, yang menyoroti fasilitas umum ikut terdampak.
“Ada masjid separuh masuk HGU, separuh lagi tidak. Begitu juga pesantren dan kebun warga. Kami bingung kok bisa seperti itu,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Tebo, Khalis Mustiko, menegaskan bahwa sidak merupakan bentuk tanggung jawab mereka sebag wakil rakyat dalam mengawal kepentingan rakyat.

Baca Juga :  PT. TAL Diduga Kuasai 7.000 Ha Lahan Sawit Tanpa HGU Sejak 2016

“Setelah sidak ini, kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi, lalu segera menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat). Aspirasi masyarakat tidak boleh diabaikan, apalagi menyangkut hajat hidup banyak orang,” tegas Khalis.