Warga Aur Kenali Segel Proyek PT SAS, Sekda Provinsi dan Kota Jambi Turun Tangan

Avatar
Massa aksi bersama Sekda Provinsi Jambi Sudirman dan Sekda Kota Jambi Ridwan saat melakukan penyegelan proyek stockfile PT Sinas Anugerah Sentosa (SAS) di Aur Kenali, Telanaipura, Kota Jambi.(INJ/Ist)

JAMBI – Suasana tegang mewarnai aksi demonstrasi warga RT 3 Aur Kenali, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi, Sabtu sore (11/9/2025). Warga memblokade Jalan Lintas Timur Sumatera sejak pagi dengan mendirikan tenda tepat di depan Kantor BWSS VI Sumatera, menolak keberadaan stockfile PT Sinas Anugerah Sentosa (SAS) yang tergabung dalam RMKE Group.

Sejak pukul 09.00 WIB, massa yang terdiri dari orangtua, pemuda hingga anak-anak bertahan di jalan. Asisten II Setda Provinsi Jambi Johansyah sempat datang menemui warga untuk menyampaikan bahwa aspirasi akan diteruskan kepada Gubernur Al Haris. Namun, kehadirannya ditolak mentah-mentah. “Balek, balek. Tak bisa ambil kebijakan, balek bae. Kami mau Haris,” teriak massa, hingga Johansyah terusir dari lokasi.

Baca Juga :  Pj Bupati Dampingi Gubernur Resmikan Masjid Nurul Huda, Sekaligus Peresmian Hall Bulutangkis Pasirah Hambali Marga Tiangpumpung

Sekira pukul 16.00 WIB, giliran Sekda Provinsi Jambi Sudirman bersama Sekda Kota Jambi Ridwan turun langsung menghadapi massa. Warga menyampaikan keresahan mereka terkait pembangunan underpas dan stockfile PT SAS yang dinilai merusak lingkungan pemukiman. Salah satu dampak yang dikeluhkan adalah kaca jendela rumah warga pecah akibat getaran pemancangan paku bumi.

Baca Juga :  Heboh Jangkat, Eh Diam-diam Alat Berat Masuk Kawasan Konservasi di Nalo

“Kami minta pindahkan PT SAS dari Aur Kenali,” teriak seorang ibu di barisan depan massa. Menjawab itu, Sudirman mengaku memahami aspirasi warga namun menegaskan keputusan bukan di tangannya. Ia menyebut lokasi proyek berada di wilayah Kota Jambi sehingga menjadi kewenangan Walikota, bukan Pemprov. Pernyataan itu justru memancing reaksi keras warga yang menilai tidak mungkin perusahaan beroperasi tanpa izin.