Komisi III DPRD Tebo: Harmonisasi Perda Sempadan Jalan Buka Kepastian Hukum bagi Warga

Avatar

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Tebo yang juga Ketua Fraksi Golkar, Liga Marisa, menjelaskan lebih rinci mengenai manfaat yang akan dirasakan masyarakat apabila harmonisasi perda tersebut dapat diselesaikan.

Menurut Liga, kejelasan aturan sempadan jalan akan berdampak langsung terhadap pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB, legalitas bangunan, serta kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Baca Juga :  Ketua DPRD Tebo Khalis Mustiko Hadiri Penyerahan Bantuan Sapi Kurban Presiden RI di Rimbo Bujang

Selama ini, kata Liga, tidak sedikit masyarakat yang mengalami kendala dalam mengurus perizinan bangunan akibat adanya perbedaan penafsiran terhadap ketentuan sempadan jalan yang berlaku. Melalui harmonisasi perda, pemerintah daerah diharapkan memiliki pedoman yang lebih jelas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selain memberikan kepastian hukum, Liga menilai harmonisasi perda juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan data yang ada, kontribusi PAD dari sektor perizinan bangunan selama ini berkisar sekitar Rp800 juta per tahun.

Baca Juga :  Ini lho Sejarah Kabupaten Tebo..!!!

“Dengan regulasi yang lebih jelas dan mudah diterapkan, masyarakat akan lebih terdorong mengurus perizinan secara resmi. Kami optimistis kepatuhan administrasi akan meningkat dan berdampak positif terhadap PAD Kabupaten Tebo pada tahun-tahun mendatang,” ujarnya.

Baca Juga :  Batas Akhir Bulan Syawal 2023 dan Awal Zulkaidah

Liga menegaskan bahwa harmonisasi Perda Nomor 16 Tahun 2003 tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.