Polsek Limun Ungkap Kasus Curas di Teluk Rendah, Pelaku Diamankan

Avatar

SAROLANGUN – Jajaran Polsek Limun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Teluk Rendah, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-08/IV/2026/RESKRIM tertanggal 8 April 2026 yang dilaporkan oleh korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, Ria Aswita (38), menjadi sasaran pelaku saat sedang tertidur di rumahnya.

Baca Juga :  Polres Sarolangun Gelar Rilis Akhir Tahun 2024

Kapolsek Limun, Iptu Usaha Sitepu, S.H., saat dikonfirmasi awak media mengatakan, pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela kamar. Selanjutnya, pelaku melakukan kekerasan dengan cara mencekik dan membekap korban serta mengancam menggunakan senjata tajam.

“Pelaku mengancam korban akan dibunuh apabila berteriak, sehingga korban tidak berdaya,” ungkap Iptu Usaha Sitepu.

Baca Juga :  Usai Apel Pagi, Personel Polres Sarolangun Satu Persatu HPnya Di Cek Propam

Saat kejadian, anak korban yang melihat peristiwa tersebut langsung menghubungi keluarga. Tidak lama kemudian, keluarga datang ke lokasi, sehingga pelaku melarikan diri setelah sempat mengambil satu unit handphone milik korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Limun langsung melakukan penyelidikan intensif. Pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 19.49 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Desa Pulau Pandan.

Baca Juga :  Polsek Sarolangun Launching Gugus Tugas Polri Dukung Ketahanan Pangan

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Roni Sagala bersama personel kemudian bergerak cepat menuju lokasi.

“Setelah mendapatkan informasi, tim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan beserta barang bukti,” jelas Ipda Roni Sagala.