Puncak kekecewaan terjadi pada tahun 2026, ketika pemerintah daerah menyatakan bahwa konflik ini bukan merupakan kewenangan mereka. Menurut saya, pernyataan tersebut adalah bentuk lepas tangan yang tidak dapat dibenarkan. Konflik yang terjadi di wilayahnya sendiri seharusnya menjadi tanggung jawab moral dan politis pemerintah daerah untuk ikut menyelesaikannya, bukan justru dihindari.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, konflik agraria di Desa Rantau Karya berpotensi berkembang menjadi krisis sosial yang lebih luas. Oleh karena itu, saya mendesak Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk segera mengambil langkah nyata, transparan, dan berkeadilan. Pemerintah harus hadir sebagai pelindung rakyat, bukan sekadar menjadi penonton dalam konflik yang berkepanjangan ini.
Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Dan pemerintah daerah tidak boleh lepas tangan terhadap penderitaan rakyatnya sendiri. (*)




