TEBO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan 2024–2029, Senin (9/3/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Aula Utama Kantor DPRD Tebo tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tebo, Khalis Mustiko, didampingi Wakil Ketua I Ihsanuddin dan Wakil Ketua II Sahendra.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi, unsur Forkopimda, serta para anggota DPRD Kabupaten Tebo dari berbagai fraksi.
Dalam kesempatan tersebut, Sipenpri resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Tebo melalui mekanisme PAW menggantikan Darul Kutni dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sipenpri akan mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Tebo I yang meliputi Kecamatan Tebo Tengah, Sumay, dan Rimbo Ilir untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029.
Ketua DPRD Tebo Khalis Mustiko berharap anggota DPRD yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan baik serta memperkuat kinerja lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
Sementara itu, Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi mengucapkan selamat kepada Sipenpri dan berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif terus terjalin guna mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tebo.***




