Petani Asal Palembang Ditangkap Polisi, Sabu 3,85 Gram Diamankan

Avatar
Tersangka kasus narkotika berinisial AS (57) diamankan Satresnarkoba Polres Tebo bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 3,85 gram, uang tunai, plastik klip, dan satu unit ponsel saat pengungkapan kasus di Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. (INJ/Ist)

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Jelang HUT ke-80 RI, Polsek Tabir Ulu Buka Gerai Pengobatan Gratis

Polres Tebo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Bumi Seentak Galah Serengkuh Dayung. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak keamanan dan masa depan generasi muda.***