Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Tebo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Bumi Seentak Galah Serengkuh Dayung. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak keamanan dan masa depan generasi muda.***




