Proyek pengadaan alat praktik utama SMK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2022 tersebut kemudian diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit investigatif menemukan adanya kerugian keuangan negara dengan total mencapai Rp21.892.252.403.
“Dari total kerugian tersebut, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp11.585.589.966 yang berasal dari tujuh paket pekerjaan yang dikerjakan oleh PT TDI,” ujar JPU Suryadi dalam persidangan.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Wawan Setiawan melalui penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Majelis hakim menetapkan sidang pembacaan eksepsi akan digelar pada 14 Januari 2026 mendatang.
Di luar persidangan, JPU Suryadi menegaskan bahwa keempat terdakwa didakwa secara bersama-sama atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan subsider Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor.
“Nanti dalam proses pembuktian di persidangan semuanya akan terungkap,” tegas JPU.





