Namun demikian, Sugeng Hariadi juga mengemukakan sejumlah tantangan dalam persiapan penerapan KUHP dan KUHAP baru, antara lain belum tersedianya petunjuk teknis dan standar operasional pelaksanaan, perlunya peningkatan kapasitas aparat penegak hukum agar memiliki pemahaman yang seragam, serta keterbatasan sarana dan prasarana pendukung.
Selain itu, belum adanya pedoman teknis penerapan jenis pidana baru dalam KUHP, seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, pidana tutupan, pengakuan bersalah, pidana bersifat khusus, hingga pengaturan kategori pidana denda, juga menjadi perhatian serius.
Meski menghadapi sejumlah kendala, Kajati Jambi menyatakan optimisme bahwa jajaran kejaksaan di wilayah Jambi memiliki profesionalitas dan integritas untuk mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru secara konsisten dan bertanggung jawab. Berbagai upaya penguatan kapasitas terus dilakukan melalui bimbingan teknis, forum diskusi bersama perguruan tinggi, kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jambi, serta penguatan sinergi antarlembaga penegak hukum.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejati Jambi, Kapolda Jambi beserta jajaran, Kepala BNN Provinsi Jambi, para kepala kejaksaan negeri se-wilayah hukum Kejati Jambi, serta kepala cabang kejaksaan negeri.
Kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Jambi ditutup dengan sesi tanya jawab serta penyampaian evaluasi dan rekomendasi kepada para mitra kerja daerah sebagai bagian dari penguatan sistem peradilan pidana nasional.***




