Viktor Gunawan Dituntut 5 Tahun Penjara, Pejabat BNI 3 Tahun atas Kasus Korupsi Kredit PT PAL

Avatar

JAMBI – Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi fasilitas kredit antara PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dengan Bank BNI (Persero) Tbk yang dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp105 miliar, dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin, 1 Desember 2025.

Ketiga terdakwa adalah Direktur Utama PT PAL Viktor Gunawan, mantan Dirut PT PAL Wendy Haryanto, serta eks SKM BNI KC Palembang Rais Gunawan. Mereka dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Satpol PP dan BKPSDM Tebo Tertibkan ASN dan PPPK Yang Keluyuran Saat Jam Dinas, 28 Terjaring

Viktor Gunawan Dituntut Terberat

Mantan Dirut PT PAL, Viktor Gunawan, mendapat tuntutan terberat yakni:

  • 5 tahun penjara
  • Denda Rp200 juta, subsidair 5 bulan kurungan
  • Uang pengganti Rp10,3 miliar yang harus dibayar maksimal 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
  • Jika tidak dibayar, asetnya dapat disita untuk dilelang. Bila tidak mencukupi, Viktor akan mendapat tambahan pidana penjara selama 3 tahun.

Tuntutan untuk Wendy Haryanto

Baca Juga :  Suliyanti Akui Terima Suap Ketok Palu, Mohon Keringanan Hukuman

Wendy Haryanto dituntut:

  • 3 tahun penjara
  • Denda Rp200 juta, subsidair 4 bulan kurungan
  • Uang pengganti Rp79,26 miliar

Nilai uang pengganti diperhitungkan berdasarkan barang bukti yang dirampas untuk negara berupa:

  • 6 bidang tanah
  • Pabrik kelapa sawit PT PAL
  • Kantor, mess karyawan
  • Mesin/peralatan pabrik
  • Sarana-prasarana pendukung lainnya

Jika hasil lelang barang bukti melebihi nilai uang pengganti, sisanya akan digunakan untuk menutup kerugian negara. Bila Wendy tidak mampu membayar, ia akan menjalani tambahan pidana penjara selama 2 tahun.