Kejari Tebo Musnahkan Barang Bukti 76 Perkara Inkracht, Termasuk Narkotika dan Senjata Api Rakitan

Avatar
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Dr. Abdurachman, memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Tebo. (INJ/Andrey)

TEBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut digelar di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Tebo, Kamis sore, 18 Desember 2025.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Dr. Abdurachman, sebagai bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam menuntaskan penanganan perkara pidana yang telah memperoleh putusan pengadilan.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tebo, Hari Anggara, S.H., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 76 perkara pidana umum yang telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Tebo Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Muara Tebo

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas narkotika, senjata tajam, serta senjata api rakitan. Untuk narkotika, Kejari Tebo memusnahkan sabu-sabu seberat 289,7 gram dan ganja seberat 6,96 gram.

Selain itu, turut dimusnahkan senjata tajam berupa lima bilah parang, tiga buah tojok, tiga buah dodos, lima buah egrek, serta dua buah pisau. Dalam kegiatan tersebut juga dimusnahkan dua unit senjata api rakitan jenis kecepek.

Baca Juga :  Selama Tahun 2024, Kejari Tebo Menangani 5 Perkara di Tingkat Penuntutan, Dua Perkara Masih Dalam Penyelidikan

Hari Anggara menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dilakukan dengan cara diblender, kemudian hasilnya dibuang ke closet kamar mandi Kejaksaan Negeri Tebo. Sementara barang bukti tindak pidana umum lainnya yang dirampas untuk dimusnahkan dilakukan dengan cara dibakar.

Baca Juga :  Kasus Oknum Anggota DPRD Tebo Harus Segera Ditangani, Tokoh Pemuda Tebo Minta Khalis Mustiko Segera Bentuk AKD

Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Dr. Abdurachman, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan dua hingga tiga kali dalam setahun. Menurutnya, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat serta komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum. “Ini juga untuk memastikan barang bukti perkara pidana tidak lagi disalahgunakan dan benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.***