Terkait aspek legalitas, Dr. Nurhuda menegaskan bahwa pelaksanaan Wisuda Ke-XXII telah memenuhi seluruh ketentuan akademik. Wisuda dilaksanakan berdasarkan peraturan akademik IAI Tebo, keputusan Senat IAI Tebo, serta hasil yudisium program studi yang memastikan seluruh wisudawan telah memenuhi persyaratan akademik dan administratif.
Lebih jauh, wisuda kali ini juga menjadi tonggak penting dalam mewujudkan transformasi IAI Tebo menuju Universitas Islam Tebo. “Transformasi ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memperluas akses pendidikan tinggi yang unggul, berkemajuan, dan berdaya saing di Kabupaten Tebo.
Perubahan status menjadi universitas harus dibarengi dengan penguatan kualitas dosen, tata kelola yang profesional, serta program studi yang relevan dengan kebutuhan umat dan bangsa,” pungkasnya.***





