Belum Ada Tersangka, BB Alat Berat di Jangkat Dilepaskan? Ini Penyebabnya

Avatar
Alat Berat yang di lepaskan. (INJ/Ist)

Dengan demikian, alat berat itu terjerat atas dugaan tambang ilegal yang tercantum dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. UU ini sebuah hukum pidana khusus yang bertujuan memberantas kejahatan kehutanan terorganisir seperti ilegal logging dan pertambangan tanpa izin.

Baca Juga :  Desa Sumber Sari Jadi Pusat Panen Raya Jagung, Bupati dan Ketua DPRD Tebo Turun Langsung

Namun terkait pelepasan BB saat penyidikan masih berjalan, melawan aturan. Berdasarkan Pasal 46 KUHAP pasal 1 “Barang yang disita dikembalikan kepada orang dari siapa benda itu disita, atau kepada orang yang paling berhak, apabila kepentingan penyidikan dan peradilan tidak memerlukan lagi”. Artinya, selama penyidikan berlangsung, barang bukti tidak boleh dikembalikan.

Baca Juga :  Angin Puting Beliung Terjang Merangin, Empat Rumah Rusak Parah

Lebih keras lagi, pelepasan itu juga melanggar Perkap Polri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Pasal 28 menegaskan wajib disimpan sampai ada putusan sah, kemudian pasal 30 mewajibkan pengembalian BB dapat dilakukan dengan syarat penyidikan dihentikan dan atau berdasarkan penetapan pengadilan.***