Tidak hanya itu, terdakwa juga menarik dana dari rekening Yayasan Baitul Husada milik anak Adirozal sebesar Rp210,5 juta. Selain itu, ia memalsukan dokumen untuk pencairan 24 kredit konsumtif. Dana kredit yang masuk ke rekening nasabah kemudian ditarik tanpa sepengetahuan pemilik.
Audit Tim SKAI Bank Jambi mengungkap bahwa terdakwa mengakui perbuatannya, termasuk memalsukan tanda tangan serta menggunakan dana nasabah untuk kepentingan pribadi. Total kerugian nasabah akibat ulah terdakwa mencapai Rp7.117.022.555. Dari jumlah itu, Rafina sempat mengembalikan Rp2,03 miliar kepada 17 nasabah.
Sesuai ketentuan OJK, Bank Jambi Cabang Kerinci kemudian menanggung kerugian nasabah sebesar Rp5,08 miliar melalui pemotongan bonus seluruh karyawan.***




