Dua Kasus Tipikor, Kejari Tebo Kembali Bukukan Pemulihan Uang Negara Miliaran Rupiah

Avatar
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Dr. Abdurrachman (tengah), didampingi Kasi Intel Kejari Tebo Ferrow (kiri) dan Kasi Pidsus Kejari Tebo (kanan), memberikan keterangan pers terkait tahap penuntutan dua perkara tindak pidana korupsi serta pemulihan kerugian negara sebesar lebih dari Rp4,8 miliar di Aula Kejaksaan Negeri Tebo. (INJ/Ist)

Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Dr. Abdurrachman, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja keras tim Jaksa Penuntut Umum dalam menegakkan hukum sekaligus memulihkan keuangan negara. “Selain fokus pada penegakan hukum, kami juga berupaya agar kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dapat dipulihkan. Ini menjadi bentuk tanggung jawab dan komitmen Kejari Tebo dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujarnya. Dengan capaian ini, Kejari Tebo menegaskan keseriusannya mengawal setiap rupiah uang negara agar kembali kepada masyarakat melalui pemulihan keuangan negara yang maksimal.***

Baca Juga :  Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adhaksa Soeseno Terima Penghargaan Adhyaksa Awards 2024