MERANGIN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin bergerak cepat mengungkap kasus perampokan bersenjata yang terjadi di Desa Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Senin malam (17/11/25). Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, tiga dari enam pelaku berhasil diringkus, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran.
Peristiwa perampokan itu menimpa pasangan suami istri, Dwi Ayu Lestari dan Nasihudin, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat kejadian, keduanya tengah membuat kwitansi pembayaran hasil panen di dalam rumah. Tiba-tiba enam pelaku yang mengenakan penutup wajah mendobrak pintu dan langsung menodongkan senjata api ke arah korban.
Situasi semakin mencekam ketika salah satu pelaku memukul kepala Nasihudin dan kemudian mengikat kedua korban menggunakan borgol plastik. Para pelaku mengacak-acak isi rumah dan berhasil membawa kabur uang tunai Rp100 juta, dua sepeda motor, serta tiga telepon genggam. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp170 juta. Usai kejadian, korban melapor ke Polsek Tabir Selatan.
Mendapat laporan tersebut, tim Sat Reskrim Polres Merangin yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Epy Koto, S.H., M.H., langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Unit Identifikasi. Berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk di lapangan, penyidik berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.
Hanya dalam hitungan jam, pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi berhasil menangkap dua tersangka di rumah masing-masing, yakni HY alias Jempong (37), warga Desa Gading Jaya, dan LA (22), kelahiran Ngawi. Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah pada pelaku ketiga, IS (38), yang ditangkap di kawasan Trans SPC Desa Muara Delang pada hari yang sama.





