TANJAB TIMUR – Masyarakat Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tengah ramai memperbincangkan kabar miring terkait kinerja Kepala Sekolah SMPN 9 Tanjabtim. Oknum kepala sekolah tersebut disinyalir jarang hadir di sekolah dan sering absen tanpa keterangan jelas, sehingga menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan tenaga pendidik setempat.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, tim media mendatangi langsung SMPN 9 Tanjabtim pada Senin (13/10/2025). Namun, setibanya di lokasi, tim hanya bertemu dengan beberapa guru yang mengonfirmasi bahwa kepala sekolah tidak berada di tempat. Situasi ini memperkuat dugaan bahwa yang bersangkutan memang sering tidak hadir dalam jam kerja.
Tindakan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 23 ayat 6, yang menegaskan bahwa ASN wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, serta tindakan, baik di lingkungan kerja maupun di luar kerja. Hal ini juga ditegaskan dalam Kode Etik ASN Pasal 5, yang mengharuskan setiap ASN bekerja secara jujur, bertanggung jawab, disiplin, dan memberikan pelayanan dengan penuh hormat.
Beberapa awak media yang pernah berupaya menemui kepala sekolah bersangkutan juga mengaku sulit bertemu karena yang bersangkutan jarang berada di kantor. Kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran terkait disiplin kerja dan proses pembelajaran di sekolah tersebut.
“Kalau kepala sekolahnya saja jarang hadir, bagaimana dengan para guru dan murid? Apakah proses belajar mengajar bisa berjalan dengan baik? Bukankah kepala sekolah seharusnya menjadi teladan bagi semuanya?” ujar salah satu awak media di lokasi.