Aksi pencurian sawit di Afdeling VI dan VII dinilai semakin meresahkan. Pencurian yang diduga dilakukan oleh kelompok SAD ini disebut telah menjarah hasil kebun dari tiga koperasi dan tiga desa, yakni Padang Kelapo (Koperasi Kelapo Mandiri), Peninjauan (Koperasi Lubuk Intan), dan Kampung Baru (Koperasi Trimulya). Selain menimbulkan kerugian besar, kondisi ini juga dikhawatirkan memicu konflik antara perusahaan dan masyarakat sekitar.
Menurut M.H. Fahmi Lubis, pencurian buah sawit di Afdeling VII ditaksir mencapai 40 ton per hari. Jumlah tersebut dinilai sangat merugikan dan tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Ia mendesak adanya penanganan serius serta langkah tegas dari aparat dan semua pihak terkait agar kasus pencurian ini tidak semakin meluas di kawasan perkebunan APL.***