RAGAM, Tebo  

Pengurus Koperasi Tujuan Murni Layangkan Surat Sanggahan Terkait RALB

Avatar
surat sanggahan kepada ketua panitia Rapat Anggota Luar Biasa (RALB). (INJ/Ist)

TEBO – Polemik di tubuh Koperasi Tujuan Murni (KTM) Sungai Keruh kembali menghangat. Pengurus resmi koperasi tersebut melayangkan surat sanggahan kepada ketua panitia Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang digelar pada Selasa, 2 September 2025, di Gedung Serba Guna Desa Sungai. Surat itu dikirim pada hari Jumat, 2 September 2025.

Dalam surat sanggahan, pengurus menilai pelaksanaan RALB tersebut ilegal dan cacat prosedur. Mereka menegaskan bahwa kegiatan itu bertentangan dengan Undang-Undang Koperasi yang mengatur tata cara penyelenggaraan rapat anggota luar biasa. Atas dasar itu, pengurus meminta ketua panitia segera menindaklanjuti dan mempertanggungjawabkan kegiatan dimaksud.

Baca Juga :  6 Keutamaan 10 Hari Pertama Puasa Ramadan yang Perlu Diketahui

Hafizan Romy Faisal, Wakil Ketua Koperasi Tujuan Murni, membenarkan adanya langkah hukum internal tersebut. Saat dikonfirmasi wartawan, Romy menyatakan bahwa pengurus aktif memang sudah melayangkan surat sanggahan kepada pihak panitia RALB yang dianggap tidak sah.

Baca Juga :  Bupati Tebo dan Wabup Tebo Hadiri Musrenbang RKPD Kabupaten Tebo 2026

“Benar, pengurus aktif sudah melayangkan surat sanggahan ke yang bersangkutan. Bahkan, nanti surat sanggahan tersebut juga akan dikirimkan ke Dinas Koperasi dan instansi terkait lainnya,” ujar Romy dengan tegas.

Tak hanya itu, pengurus juga menyiapkan langkah lebih lanjut berupa laporan tertulis kepada aparat penegak hukum. Romy menambahkan bahwa laporan resmi kepada Kapolres Tebo akan disiapkan sebagai bentuk keseriusan mereka menjaga marwah koperasi dari upaya yang dianggap merugikan anggota.

Baca Juga :  Pj. Bupati Tebo Ambil Apel Pengantar Tugas Bagi Kepala OPD Baru

Sikap tegas pengurus ini sekaligus menjadi sinyal bahwa konflik internal Koperasi Tujuan Murni masih jauh dari kata selesai. Dengan adanya surat sanggahan ini, bola panas kini berada di tangan pihak panitia penyelenggara RALB serta instansi pemerintah yang berwenang.