Aksi Cepat Polsek Tabir Ulu dan Desa Muara Kibul Perbaiki Jalan Rusak Akibat Aktivitas PETI

Avatar
Kepala Desa Muara Kibul, Chan Indra, bersama Pihak Polsek Tabir Ulu dan masyarakat Gotong Royong perbaiki jalan yang rusak akibat aktivitas PETI dengan menggunakan alat berat.(INJ/Ist)

MERANGIN – Kepolisian Sektor Tabir Ulu bergerak cepat menanggapi keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan di Desa Muara Kibul, Kecamatan Tabir Barat, yang diduga kuat akibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Selasa (16/09/2025).

Dengan kolaborasi apik bersama pemerintah desa dan masyarakat setempat, perbaikan jalan berhasil diselesaikan dalam satu hari penuh.

Kapolsek Tabir Ulu, IPTU Supranata S.H. MH langsung merespons laporan warga dengan menghubungi Camat Tabir Barat Abdul Rahma dan Kepala Desa Muara Kibul, Saudara Chan Indra.

Baca Juga :  Pemkab Tebo Perkuat Sinergi Lintas Sektor dalam Percepatan Penurunan Stunting

Respon sigap datang dari Kades Chan Indra, yang bersama-sama anggota Polsek dan warga, langsung turun tangan mengupayakan perbaikan jalan secara swadaya.

Perbaikan Swadaya dengan Alat Berat dan Material Lokal Perbaikan jalan dilakukan secara gotong royong dengan mendatangkan alat berat. Material yang digunakan pun memanfaatkan sumber daya yang ada di sekitar, yakni material yang diambil dari sungai setempat.

Baca Juga :  Di duga Seorang Pria, Bergaya Preman Intimidasi Wartawan yang hendak mengambil Liputan

Upaya keras ini dimulai sejak pukul 10.00 WIB pagi hingga larut malam pukul 22.00 WIB, menunjukkan komitmen kuat dari semua pihak untuk segera mengembalikan fungsi jalan.

“Kami berupaya semaksimal mungkin agar jalan ini bisa segera dilalui kembali oleh masyarakat. Bantuan dari Bapak Kades dan warga sangat luar biasa,” ujar salah satu anggota Polsek yang terlibat.

Baca Juga :  Sayap Pemenangan Romi-Sudirman Tim Mawar Merah Bantu Anak Penderita Jantung Bocor

Penyelidikan dan Apresiasi Warga
Selain fokus pada perbaikan, Kapolsek juga memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan jalan akibat aktivitas PETI.