MUARO JAMBI – Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir, secara resmi menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) atas pencatatan ciptaan Seni Ekspresi Budaya Tradisional Gambang Dano Lamo. Sertifikat tersebut diberikan kepada Komunitas Sanggar Mahligai Budayo di Desa Dano Lamo. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jambi, Jonson Siagian, dalam rangka peringatan Hari Pengayoman ke-80 tahun 2025 di Aula Kanwil Kemenkumham Jambi, Selasa (19/8/2025).
Acara ini mengusung tema “Menjaga warisan bangsa, mewujudkan reformasi hukum untuk menuongsong masa depan”. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Junaidi H. Mahir menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah terhadap pelestarian seni budaya daerah. Ia berharap semakin banyak warisan budaya di Kabupaten Muaro Jambi yang diakui, dilindungi, dan dikembangkan secara berkelanjutan.
“Alhamdulillah, sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal Gambang Dano Lamo ini menjadi kebanggaan kita bersama. Semoga ke depan lebih banyak lagi warisan budaya Muaro Jambi yang tercatat dan mendapatkan perlindungan hukum,” ujar Junaidi.
Selain penyerahan sertifikat, kegiatan juga dirangkaikan dengan Diseminasi Kekayaan Intelektual yang dibuka oleh Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani. Dalam kesempatan itu, ia turut menyerahkan Piagam Penetapan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual untuk kategori Kawasan Cipta Karya Batik Seberang Kota Jambi.
Abdullah Sani menegaskan, pengakuan ini tidak hanya sebatas administrasi, tetapi juga diharapkan menjadi pemicu semangat masyarakat untuk berinovasi sekaligus melestarikan warisan budaya. “Dengan adanya pengakuan ini, masyarakat harus semakin bangga dan bersemangat untuk menjaga kekayaan budaya sebagai identitas daerah,” tegasnya.