Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, kajian Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) tidak pernah disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat. Padahal, dalam proyek besar yang berpotensi mengganggu lingkungan dan kenyamanan warga, transparansi terkait dampak serta langkah penanggulangan adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar.
Diduga kuat, pelaksanaan proyek tidak memenuhi standar yang sudah diatur oleh pemerintah daerah melalui dokumen Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) BPBD Tebo yang tercantum dalam LPSE setebal 248 halaman. Fakta di lapangan berbeda jauh dengan teori di atas kertas.
Masyarakat mendesak PPK dan PPTK segera turun melakukan sidak. Penegasan disiplin kerja dan pemenuhan standar wajib dipastikan, bukan hanya menjadi dokumen formalitas. Pengawasan konsultan juga dituntut lebih aktif, jangan hanya membubuhkan tanda tangan laporan tanpa meninjau kondisi lapangan.
Jika dibiarkan, bukan hanya kualitas pembangunan yang dipertaruhkan, tetapi juga keselamatan pekerja serta kenyamanan warga. Lebih dari itu, temuan ini berpotensi menjadi masalah hukum di kemudian hari saat audit BPK dilakukan. Alih-alih memberi manfaat, proyek miliaran rupiah ini justru berpotensi menambah derita rakyat karena mutu pembangunan yang tidak sesuai harapan.***