Ibu Rumah Tangga di Tebo Tengah Ditangkap Polisi, Simpan 32 Paket Sabu Siap Edar

Avatar
Barang bukti dan tersangka perempuan berinisial AS (25) yang diamankan Satresnarkoba Polres Tebo.(INJ/Ist)

POLRES TEBO – Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam operasi tersebut, seorang perempuan berinisial AS (25), yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, diamankan beserta barang bukti narkotika.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Polres Tebo Ipda Ardimal Hagia, S.E., M.E. menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa rumah tersangka kerap dijadikan lokasi transaksi sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengintaian di sekitar rumah pelaku.

Baca Juga :  Polres Tebo Berikan Bibit Jagung di Tengah Ilir, Dukung Program Ketahanan Pangan

“Ketika hendak diamankan, pelaku sempat melarikan diri melalui pintu belakang menuju kebun sawit. Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil ditangkap dan ditemukan barang bukti narkotika,” ungkap Plt.Kasi.

Baca Juga :  Usulan Aliansi Pengangkut Batu bara Tebo kepada Pemenggang Izin usaha Pertambangan Tidak sesuai Dengan harapan

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 32 paket kecil sabu dengan berat bruto 6,78 gram, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp2 juta serta barang bukti lainnya

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Pembunuh Muhammad Syaifuddin Dibekuk, Polres Tebo Ungkap Motif Pelaku

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***