Lagi, Polres Tebo Gagalkan Peredaran Narkoba di Rimbo Bujang

Avatar
Tersangka ES (26) asal Kabupaten Bungo beserta barang bukti sabu, inex, uang tunai, dan ponsel saat diamankan di Mapolres Tebo.(INJ/Ist)

POLRES TEBO – Kepolisian Resor Tebo kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial ES (26) warga Kabupaten Bungo, diamankan saat diduga tengah melakukan transaksi narkoba di sebuah kafe wilayah Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

 

Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari, 7 Juli 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di Cafe kawasan Rimbo Bujang. Informasi awal diperoleh dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Tebo Ikuti Rakor Nasional dan Sosialisasi Pendidikan Alternatif

 

Mendapat informasi tersebut, Tim gabungan dari Polsek Rimbo Bujang bersama Satresnarkoba langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati pelaku tengah berada di dalam kafe. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,92 gram, serta setengah paket inex dalam plastik klip bening yang sudah dalam kondisi hancur berwarna pink, uang tunai sebesar Rp. 950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu ruliah ) dan barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Cerita Perjalanan Spiritual Rieke Diah Pitaloka Di Usia 49 Tahun

 

Kapolres Kerinci AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Polres Tebo IPDA Ardimal Hagia, S.E., M.E., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Tebo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Kapolres Tebo Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, ini Nama-namanya .!!!

 

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu dalam mengungkap kasus ini. Sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Kabupaten Tebo,” ujar IPDA Ardimal.

 

Polres Tebo terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.***