Dua Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Tebo di Tebo Ilir

Avatar
Dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tebo. Tampak keduanya memegang papan identitas berisi data singkat dan pasal yang disangkakan, dengan barang bukti berupa satu paket sabu, dua unit handphone, uang tunai, serta alat hisap sabu turut diamankan dan diperlihatkan di meja.(INJ/Ist)

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika. Terima kasih atas informasi masyarakat yang cepat dan akurat. Ini menunjukkan peran aktif warga sangat penting dalam membantu tugas kepolisian,” ujar IPDA Ardimal

POLRES TEBO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Senin (14/7/2025) sekira pukul 14.00 WIB di Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.

Baca Juga :  Heboh! 53 Motor Diamankan Polres Tebo, Mayoritas Tak Miliki Surat Resmi

 

Kedua pelaku yang ditangkap yakni FS (22) dan SH (31), keduanya warga Tebo Ilir. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di kawasan tersebut.

 

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat kedua pelaku terlihat berada di dalam rumah, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan mereka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu, dua unit handphone, uang tunai Rp.1.120.000,- serta barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Kabupaten Batanghari berhasil meraih predikat "Informatif", Mhd Fadhil : Berkat Kerja Keras Diskominfo

 

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. melalui PLT. Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia, S.E., M.E. mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tebo dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebo.

 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika. Terima kasih atas informasi masyarakat yang cepat dan akurat. Ini menunjukkan peran aktif warga sangat penting dalam membantu tugas kepolisian,” ujar IPDA Ardimal

Baca Juga :  Satnarkoba Polres Tebo Kembali Menciduk Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

 

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara

 

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo guna proses penyidikan lebih lanjut.***