ASN Disbudpar Jambi Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak

Avatar
Terdakwa Rizky Apriyanto, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi. (Ist )

JAMBI – Proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Rizky Apriyanto, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi, masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

 

Dalam sidang tertutup yang digelar pada Kamis, 5 Juni 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizky dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa akan menjalani tambahan hukuman satu tahun kurungan.

Baca Juga :  Pasang Romi - Sudirman Jika Terpilh Jadi Gubernur Jambi, Menegaskan Tidak Ada Jual Beli Jabatan

 

Tuntutan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Imelda, ibu korban, mengaku puas atas langkah yang diambil oleh JPU. “Seperti yang aku maulah. Maksimalnya kan 15 tahun, jaksa baguslah. Tuntutan dia 7 tahun, denda Rp500 juta. Kalau tidak bayar denda, jadi 8 tahun,” katanya usai sidang.

Baca Juga :  Kasus Penyerangan Security PT SAL Berlanjut, Perusahaan dan Korban Lapor ke Polisi

 

Imelda juga menyesalkan sikap terdakwa selama proses hukum berlangsung. Ia menyebut Rizky belum menunjukkan rasa bersalah atau penyesalan sedikit pun atas perbuatannya.

 

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa sebelumnya sempat mengajukan permohonan waktu dua minggu untuk menyampaikan pembelaan. Namun, majelis hakim memutuskan hanya memberikan waktu satu minggu.

Baca Juga :  Pegawai Capai 736 Orang, Pendapatan RSD Habis Buat Bayar Gaji

 

“Kami harap putusan nanti bisa mencerminkan keadilan. Ini bukan perkara ringan, dampaknya besar bagi anak kami,” tambah Imelda.

 

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dijadwalkan akan digelar pada pekan depan.***