Harga TBS Sawit Jambi Turun, Ini Penetapan Resminya untuk Periode 16–22 Mei 2025

Avatar

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perkebunan (Disbun) Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PSPHP) resmi menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode 16 hingga 22 Mei 2025. Penetapan ini dilakukan dalam rapat yang digelar pada Kamis, 15 Mei 2025.

 

Hasil rapat mencatat adanya penurunan harga TBS dibandingkan dengan periode sebelumnya. Untuk kategori umur tanaman 10–20 tahun, harga ditetapkan sebesar Rp 3.292,77 per kilogram. Angka ini mengalami penurunan Rp 149,39 per kilogram dari harga pekan lalu.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Korupsi DAK SMK Disdik Provinsi Jambi TA 2021, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 21.89 Milliar

 

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpas) Disbun Provinsi Jambi, Bukri, mengatakan bahwa secara rata-rata, penurunan harga TBS berdasarkan umur tanaman mencapai Rp 136,40 per kilogram.

 

Selain itu, harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) dalam periode ini tercatat sebesar Rp 12.797,50 per kilogram. Sementara harga rata-rata inti sawit atau kernel berada pada angka Rp 12.921,05 per kilogram.

Baca Juga :  Calon Gubernur Jambi, ROMI HARIYANTO: Dicintai "Masyarakat Jambi"

 

Perhitungan harga tersebut menggunakan indeks K sebesar 94,18 persen yang berlaku dalam sistem penetapan harga TBS di wilayah Provinsi Jambi.

 

Menurut Bukri, faktor utama penurunan harga TBS berasal dari kondisi pasar global yang saat ini sedang melemah. Penurunan harga minyak nabati lain juga turut memengaruhi tren harga sawit.

Baca Juga :  Kasrem 042/Gapu Pimpin Upacara Ziarah Nasional HUT Ke-79 TNI Tahun 2024

 

“Penyebab harga turun, permintaan melemah. Minyak nabati lain juga turun,” kata Bukri saat dikonfirmasi pada Jumat, 16 Mei 2025.

 

Dengan adanya penyesuaian harga ini, petani sawit diharapkan tetap memperhatikan kualitas dan produktivitas agar tetap mampu bersaing di tengah fluktuasi pasar global.

 

Pemerintah Provinsi Jambi terus memantau perkembangan pasar dan akan melakukan evaluasi harga secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***