Mantan Presma Unja dan Pasangan Terdakwa Pornografi Divonis 10 Bulan Bui

Avatar

JAMBI – Perkara pornografi yang menjerat mantan presiden mahasiswa Universitas Jambi Kurnia Nanda akhirnya diputus oleh Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 18 Maret 2025.

 

Terdakwa Kurnia Nanda beserta pasangannya Maretha Ayu Angel Lestari divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim yang mengadili perkara.

 

Dalam putusan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dominggus Silaban menyatakan terdakwa Kurnia Nanda dan

Baca Juga :  Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Sejumlah PJU, Berikut Nama-nama nya

Maretha Ayu Angel Lestari terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 29 junto pasal 4 ayat (1) huruf a UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maretha Ayu Angel Lestari dan Terdakwa Kurnia Nanda oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebanyak Rp 20 juta,” kata Dominggus Silaban, membacakan putusan, Selasa 18 Maret 2025.

Baca Juga :  Guru SMPN 8 Tanjabtimur,Terbaik 1 GTK Inovatif Tingkat Provinsi Jambi

 

Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti kurungan penjara selama 15 hari.

 

Terkait putusan hakim tersebut, Teguh selaku kuasa hukum Kurnia Nanda dan Maretha dikonfirmasi usai sidang bilang bahwa mereka akan pikir-pikir dulu.

Baca Juga :  Berbagi dan Bukber Serentak Se Indonesia, Kapolres Tebo dan Media Bagikan Takjil Ke Masyarakat

 

“Kami akan pikir-pikir dulu,” kata Teguh.

 

Adapun putusan terhadap ke-2 terdakwa tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, ke-2 terdakwa dituntut oleh JPU 1 tahun 7 bulan dikurangi masa penahanan terdakwa dan denda sebanyak Rp 250 juta subsider 1 bulan kurungan.***