Lakukan Kekerasan Terhadap Anak dibawah Umur, Seorang Remaja Diamankan

Avatar

KERINCI -Tindak kekerasan terhadap anak Yang sering terjadi menjadi perhatian penting. Baik perundungan kekerasan seksual, dan Bullying. Namun hal tersebut malah terjadi dihukum polres kerinci.

 

Tim opsnal satreskrim polres kerinci mendapatkan informasi terjadinya tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur. Satreskrim lakukan penyidikan dan menggali informasi.

Baca Juga :  Bank BPR Batanghari Diduga Semena-Mena terhadap Debitur, Ketua Umum LBH-LPKNI Angkat Bicara

 

Alhasil, satreskrim polres kerinci berhasil mengamankan seorang remaja berinisial P (17), warga Kabupaten Kerinci, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur.

 

Pelaku seorang remaja inisial P (17),berhasil diamankan dirumahnya didesa koto tengah, kecamatan Siulak, kabupaten kerinci. Sabtu (01/03/2025) pukul 01.00 WIB di di Desa Koto Tengah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci.

Baca Juga :  Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Pasang Mesin Pompa Air di MCK MI Nurul Falah

 

Kasat Reskrim polres kerinci Akp. Very Prastyawan mengatakan, Mendapatkan informasi terjadinya tindak kekerasan terhadap anak dan mengetahui keberadaan pelaku satreskrim langsung memburu pelaku.

 

“Pelaku berhasil mengamankan pelaku dirumahnya, dan pelaku pun tidak melakukan perlawanan. Saat ini pelaku sudah diamankan dan untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.” Pungas kasat.

Baca Juga :  Anniversary ke- l Perintis Makmur Dan Peringatan Hari Ibu ke-95 th, Dengan Tajuk," Terciptanya Desa Baru Yang Bersih, Sejahtera Dan Aman Dengan Tetap Mempertahankan Budaya,"

 

Kini pelaku telah diamankan dimaolres kerinci guna melakukan penyidikan lebih lanjut. Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak(*)