Sopir Angkutan Batubara Parkir Sembarangan, Satlantas Polres Batanghari Keluarkan Surat Tilang

Avatar

BERITA BATANGHARI – Petugas Satlantas Polres Batanghari menindak angkutan batubara yang diduga melanggar Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024. Hal ini dilakukan untuk menegakkan aturan lalu lintas yang mengatur angkutan batubara.

 

Pada Selasa, 10 Desember 2024, sekitar pukul 19.55 WIB, petugas menyetop beberapa angkutan batubara di Jalan Jendral Sudirman, tepatnya di rute Muara Bulian-Bajubang.

Baca Juga :  Seorang Ibu di Tebo Melahirkan Bayi Kembar Empat di RS Mitra Medika Batanghari

 

Petugas memberikan surat tilang kepada sopir angkutan batubara yang melanggar dan meminta mereka untuk memutar balik kendaraan.

 

Beberapa sopir truk batubara yang menyaksikan penindakan tersebut malah memilih untuk berhenti dan parkir sembarangan di bahu jalan Jendral Sudirman, menghindari penindakan lebih lanjut.

 

Kasat Lantas Polres Batanghari, IPTU Agung Prasetyo Soegiono, menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada aturan atau instruksi yang membolehkan angkutan batubara melintas di jalan umum, baik jalan provinsi maupun nasional.

Baca Juga :  Satgas TMMD Ke-123 Percepat Pembangunan Infrastruktur di Desa Teluk Kuali

 

Agung menjelaskan bahwa apabila angkutan batubara tertangkap melanggar, pihaknya akan menindak tegas. Penegakan hukum akan terus dilakukan oleh petugas di lapangan.

 

Agung mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan penindakan terhadap sopir angkutan batubara yang mencoba menghindari aturan. Patroli rutin dilaksanakan setiap malam oleh pihak Satlantas.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Batanghari adakan RDP terkait konflik lahan antara SAD kelompok Tumenggung Yusuf vs KUD Mitra PT APL

 

Saat ini, sesuai dengan instruksi Gubernur Jambi, material batubara hanya diperbolehkan untuk diangkut melalui jalur air.

 

Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan patroli dan penindakan setiap malam, serta menindak oknum-oknum yang melanggar ketentuan Yang telah ditetapkan.***