Melintas Di Luar Jam Operasional, Satlantas Polres Sarolangun Tindak Tegas Angkutan Batu Bara

Avatar

BERITA SAROLANGUN – Personil Satuan Lalu Lintas Polres Sarolangun kembali mengambil tindakan tegas terhadap para pengemudi truk angkutan batu bara yang nekat melintas di luar jam operasional.

 

Informasi tersebut di peroleh media ini melalui Kasat Lantas AKP Rio Rienaldy Siregar, Minggu malam,(8/12/2024).

 

Di katakan AKP Rio Siregar,10 unit yang berhasil di amankan tersebut hendak melakukan pengangkutan batubara ke Provinsi Bengkulu. Namun, berhasil di amankan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Pelawan.

Baca Juga :  Romi - Saniatul Dapatkan Nasdem - PKN Dan Gelora

 

“Kendaraan yang di amankan berasal dari Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) BSE Bengkulu,” ujarnya via WhatsApp.

 

Baca Juga :  Ungkap Pencurian Ternak, Polsek Tengah Ilir Amankan Dua Sapi dan Seorang Pelaku

Tindakan tegas tersebut bukan tanpa alasan, Mengingat, jam operasional angkutan batubara telah di sepakati melintas pada pukul 20.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB.

 

“Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Sarolangun tertanggal 27 Mei 2024 dan kesepakatan bersama dengan masyarakat Sarolangun,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut, AKP Rio Siregar juga me-warning para pemilik angkutan untuk senantiasa mentaati aturan yang telah di sepakati Pemerintah.

Baca Juga :  Bakti Sosial Polsek Bhatin VIII: Wujud Kepedulian dan Kebersamaan pada HUT Bhayangkara ke-78

 

“Kegiatan ini akan terus di laksanakan, jangan sampai mereka beranggapan bahwa jalan ini jalan perusahaan. Jalan ini punya negara dan masyarakat umum, jadi mereka harus patuh dan ikuti aturan yang berlaku,” tandasnya.