Wanita di Jambi Bawa Emas 2,5 Kg Ditangkap, Diduga Hasil Tambang Ilegal

Avatar

BERITA JAMBI – Tim gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi dan Polres Sarolangun mengungkap jaringan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Jambi. Seorang pelaku yang membawa emas 2,5 kilogram diduga hasil tambang ilegal diamankan polisi.

 

Pelaku yang diamankan itu ialah seorang wanita berinisial RM (40), warga Kabupaten Bungo, Jambi. Pelaku diamankan saat dicurigai petugas ketika melintas di Kabupaten Sarolangun, Jambi, pada Sabtu (9/11/2024).

Baca Juga :  Setelah Ditangkap, Kasus Ko Apex Kekasih DJ Dinar Candy Memasuki Penyidikan Tahap Satu di Polda Jambi

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Bambang Yugo Pamungkas membenarkan pengungkapan itu. Dia mengatakan barang bukti emas batangan disita dari pelaku.

 

“Benar, telah diamankan seorang wanita yang diduga membawa emas ilegal (Peti) dengan barang bukti emas batangan dengan perkiraan berat kotor 2,5 kilogram di wilayah Kabupaten Sarolangun,” kata Kombes Bambang, Senin (11/11/2024).

Baca Juga :  Kandang Ayam Broiler Di Desa Perintis Terbakar, Pemilik merugi Miliaran Rupiah

 

Kini, RM telah dibawa ke Mapolda Jambi bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini penyidik berupaya mengurai lebih jauh jaringan tambang ilegal yang melibatkan RM.

 

“Saat ini sedang di periksa intensif oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kadisdik Kabupaten Muaro Jambi, Firdaus : Pensiunan Guru TK Negeri 3 Sungai Bertam Tak Perlu Kembalikan Gaji

 

Pengungkapan ini, kata Bambang, sejalan dengan Program Asta Cita yang diusung Presiden RI Prabowo Subianto. Hal ini dalam memerangi segala bentuk kejahatan yang merugikan negara.

 

“Pengungkapan ini dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden RI khususnya di bidang penyelundupan terutama terkait kejahatan sumber daya alam,” pungkasnya.

 

 

You cannot copy content of this page