Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor Di Merangin

Avatar

Infonegerijambi.com, Merangin – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Tim II Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin, Senin (20/11/2023).

Pelaku berinisial DA (23), warga Desa Rantau Alai, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin.

Kasus pencurian kendaraan bermotor terbongkar berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan rumah di kawasan saptamarga, simpang 4 Ban, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Merangin, Jambi

Baca Juga :  Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan langsung tinjau TKP Terkait Perkelahian Di VII Koto

Hal itu dikatakan Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Kasi Humas Iptu Suminto, Selasa (21/11/2023).

Mulanya, pihaknya mendapatkan laporan warga, kemudian tim menindak lanjuti dengan melakukan penyidikan, setelah diketahui keberadaan pelaku, kemudian tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin melakukan penangkapan.

Baca Juga :  Tim Wasev TMMD Ke-123 Sampaikan Pesan Khusus kepada Penerima Manfaat RTLH di Malako Intan

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku DA mengakui telah mencuri motor Honda Beat warna Orange Biru di kawasan Saptamarga,” terangnya

Lebih lanjut, Iptu Suminto juga mengatakan bahwa dalam melakukan aksinya, terduga pelaku mencuri sepeda motor yang sedang terparkir didepan rumah, walaupun dalam keadaan terkunci stang, sipelaku dengan segala akalnya mengambil sepeda motor tersebut.

Baca Juga :  Keluar dari PDI Perjuangan , Bakal Calon Bupati Tebo Afriansyah Berlabuh di Partai Demokrat

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Merangin, agar lebih waspada dan lebih peka terhadap lingkungan sekitar tempat tinggal, untuk menghindari kecurian ataupun hal-hal yang lain yang tidak diinginkan,” imbuhnya (***)