Berita  

Lakukan penipuan, dua warga sei selincah di ringkus satreskrim polres Tebo

Avatar

Infonegerijambi.com, – TEBO – Polres Tebo melalui Tim Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penipuan yang telah meresahkan masyarakat. Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyelidikan intensif dan kerjasama antara berbagai unit di dalam Kepolisian.

Sebelumnya, pada Kamis(23/11/2023) Tim Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Provinsi Sumatera Selatan. Tim Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir langsung menuju Sumatera Selatan untuk melakukan penangkapan.

Baca Juga :  Pj Bupati Dampingi Gubernur Resmikan Masjid Nurul Huda, Sekaligus Peresmian Hall Bulutangkis Pasirah Hambali Marga Tiangpumpung

Berkat Kerjasama antara Tim Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir bersama Polsek Kalidoni. Pelaku, berinisial AK (47) dan AD(20) berhasil ditangkap di daerah Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni Kota Madya Palembang Sumatera Selatan pada Jum’at malam (24/11/2023),

Baca Juga :  Akhirnya Proses Lidik Dugaan Penyelewengan Dana Desa Oleh Kades Pagar Puding Lama Tebo Naik Ke Tahap Sidik

Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Tengah Ilir AKP Dedi Tanto Manurung, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerjasama yang baik antara tim penyidik. “Penangkapan berhasil dilaksanakan atas kerjasama yang baik. Pelaku ditangkap di Kecamatan Kalidoni Kota Palembang Sumatera Selatan” ujar AKBP I Wayan.

Baca Juga :  25 Nama - Nama Nabi Beserta Mukjizat nya..!!!

Kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Tengah Ilir untuk dilaksanakan proses lebih lanjut. Kedua pelaku dikenakan pasal tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Redaksi