Deslinda Warga Bungo Dipenjara, Dugaan Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Avatar

Infonegerijambi.com, Bungo – Gara-gara menjual siaran TV Bola tanpa seizin pemilik siaran, Deslinda warga Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Bungo – Jambi tersandung kasus pelanggaran hak cipta.

Selasa, (29/08/2023) pelaku terpaksa dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Bungo karena tidak mengindahkan panggilan yang berulang kali. Kepala Kejari Bungo, Fadhila Maya Sari melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindakan Pidana Umum (Pidum) Dodi Jauhari, Rabu (30/08/2023) membenarkan atas tindakan penanganan perkara tersebut.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi, Ponpes Darul Istiqomatuddin Mu'arrif Gelar Buka Puasa Bersama

Mengatakan, Eksekusi ini dilakukan berdasarkan perintah perkara dari Kejaksaan Agung, dengan rujukan pada putusan Mahkamah Agung tahun 2022. Deslinda tersandung kasus pelanggaran hak cipta karena menjual siaran TV Bola tanpa seizin pemilik siaran.

Baca Juga :  Berikut 5 Wilayah Termiskin di Provinsi JAMBI, Nomor Satu Kabupaten Terkenal hingga Asia Tenggara, Bisa Tebak?

“Kita sudah mengetahui keberadaan pelaku, berulang kali dilakukan pemanggilan tidak diindahkan dan akhirnya dilakukan eksekusi,” ujarnya.

Kendati, pelaku  divonis bersalah atas pelanggaran pasal 113 ayat 2 dan 3 jo pasal 9 ayat 1 huruf b UUD No 28 tahun 2014 tentang perkara kasus Hak Cipta dengan hukuman 2 tahun penjara.

Baca Juga :  Dandim Cup ke-3 Bungo Resmi Dibuka, Ratusan Karateka Tunjukkan Semangat Juang Prajurit

Pelaku yang dititipkan di lapas kelas II Muara Bungo, akan dititipkan ke Lapas Perempuan di Sengeti Muara Jambi. Tapi, sebelumnya akan menjalani pemeriksaan awal.
(Khefin)