Diduga Oknum Anggota DPRD Tebo Lakukan Mesum Dengan Seorang Wanita Yang Masih Memiliki Suami Sah

Avatar

INFONEGERIJAMBI.COM, BUNGO – Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah suatu institusi/Lembaga kehormatan yang anggota nya merupakan Wakil Rakyat yang seharusnya bisa menjaga marwah dan kode etik lembaga itu sendiri tapi apa daya semua itu pupus karena nafsu dari salah oknum anggota Dewan yang tidak memiliki moral.

Salah satu oknum anggota DPRD Tebo berinisial (EP) diduga telah melakukan perbuatan yang mencoreng nama baik lembaga dan anggota dewan lainnya. Oknum anggota dewan tersebut berdasarkan hasil pantauan tim awak media diduga telah berbuat mesum dengan seorang wanita yang masih bersuami di sebuah penginapan/hotel OYO di Lorong Merangin No 37 Kelurahan Bungo Timur, Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo. Kamis sekitar pukul 14.00 wib (02/03/2023).

Baca Juga :  Besok Pelantikan dan Pengukuhan Tim Pemenangan Romi-Sudirman Kabupaten Tebo

Adapun oknum anggota Dewan tersebut setelah di telusuri ternyata dari Partai PDIP sementara yang perempuan berdomisili di salah satu desa di Kabupaten Tebo dan masih memiliki suami yang sah.

Baca Juga :  Rakercab Exco Partai Buruh Kemenangan Agus-Nazar Harga Mati

Dugaan perbuatan mesum/perselingkuhan oknum Anggota Dewan tersebut telah melanggar kode etik serta mencoreng kehormatan Lembaga DPRD Tebo, tentunya Badan Kehormatan DPRD memanggil yang bersangkutan untuk dapat di periksa dalam persidangan kode etik anggota dewan oleh Pimpinan DPRD Tebo dan segera memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan, begitu juga dalam aturan partai yang berlaku.

Baca Juga :  Baznas dan Kemenag Tebo Sosialisasikan Zakat Profesi bagi ASN, CPNS, dan PPPK

Setelah kejadian tersebut dan diketahui oleh beberapa awak media, beberapa orang dari anggota dewan menemui awak media yang tidak ingin namanya disebut meminta agar permasalaan perselingkuhan/mesum tersebut jangan di naikkan beritanya dan diperkarakan.

Beberapa orang anggota dewan tersebut sempat menawarkan konvensasi kepada awak media asal kasus ini tidak berlanjut. Karena oknum anggota dewan (EP) telah menyerahkan kepada kedua anggota dewan tersebut untuk menyelesaikannya.
(Tim)

You cannot copy content of this page