Empat Orang Pelaku ilegal Drilling Diamankan Polres Sarolangun

Avatar

Sarolangun  – SU (60), MI (32) warga Pauh, SR (28) warga Kabupaten Muaro Jambi, dan AR (42) warga Palembang ditangkap Satreskrim Polres Sarolangun, saat sedang melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal (ILEGAL DRILLING),Di Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun pada 14 Februari 2023.

 

 

 

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK yang didampingi Wakapolres Kompol Sandi Muttaqin, Kasat Reskrim AKP Rendy saat menggelar konferensi pers, Kamis (16/2/23) bertempat di Aula Polres Sarolangun.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Analisa Laporan Terhadap Roy Suryo

 

 

 

Dijelaskan AKBP Imam Rachman, Keempat pelaku ini kita tangkap saat sedang melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal di Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun pada 14 Februari 2023.

 

 

 

” Keempat pelaku ini diduga melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal di area TEKWIN di lahan milik tersangka SU yang berada di desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun” ujar Kapolres.

 

 

Baca Juga :  Breaking news...!!!Warga Pemuncak (Berau) Heboh, Seorang Siswi SMP Di temukan Tewas dengan leher hampir Putus

 

Selain mengamankan Empat pelaku, Unit Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun turut mengamankan barang bukti yang digunakan para pelaku saat melakukan aktivitas ilegal drilling.

Barang Bukti yang di amankan Polres Sarolangun

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, lima buah besi stang bor ukuran 4 meter, lima buah besi stang bor ukuran 3 meter, enam buah casing atau pipa besi ukuran 6 meter, besi tiang menara rig, satu buah besi mata bor, satu buah besi as penghantar gearbox, satu buah besi klem stang bor, satu buah besi Joker stang bor dan satu buah mesin diesel” sambung Kapolres.

Baca Juga :  Perumda Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo Berlakukan Penyesuaian Tarif Langganan PDAM, Ini Alasannya

 

 

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,kepada para pelaku kita kenakan pasal 52 undang – undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas yang telah dirubah dengan pasal 40 angka 7 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar,”Tutup Kapolres

 

TIM

You cannot copy content of this page