Jambi  

Dugaan Korupsi Rp 105 Miliar, Komisaris PT PAL Diperiksa Kejati Jambi

Avatar

JAMBI – Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dan Bank BNI terus bergulir. Terbaru, Komisaris PT PAL berinisial BK diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada pekan lalu.

 

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T Suoth pada Senin 5 Mei 2025.

 

“Iya benar, pekan lalu BK hadiri pemanggilan penyidik,” katanya.

Baca Juga :  UMP Jambi 2025 Naik 6,5 Persen: Gubernur Al Haris Resmi Tandatangani

 

Namun, hingga kini materi pemeriksaan terhadap BK belum diungkap ke publik. Penyidik masih menutup rapat detail keterlibatan BK dalam perkara ini. Awak media juga belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari BK usai pemeriksaannya.

 

Asintel Kejari Jambi juga tidak menutup kemungkinan soal pemanggilan lanjutan terhadap BK. Menurutnya hal tersebut tergantung kebutuhan proses penyidikan.

Baca Juga :  Gubernur Jambi Laksanakan Safari Ramadhan di Sarolangun

 

“Apabila masih kita butuhkan keterangan akan dipanggil lagi,” ujarnya.

 

Kasus ini sebelumnya telah menjerat 3 tersangka yakni WH (mantan Direktur PT PAL), VG (pejabat di PT PAL), dan RG (Branch Business Manager BNI Cabang Palembang). Ke-3nya diduga terlibat dalam manipulasi data pengajuan kredit ke Bank BNI pada 2018 – 2019.

Baca Juga :  Wacana Pembukaan Jalur Darat Angkutan Batu Bara Memicu Polemik di Jambi

 

Manipulasi tersebut mengakibatkan dana kredit cair tanpa peruntukan yang sesuai. Akibatnya, negara diperkirakan menanggung kerugian hingga Rp 105 miliar.

 

Dengan masuknya nama BK dalam daftar pihak yang diperiksa, spekulasi pun bermunculan. Apakah BK hanya dimintai keterangan sebagai saksi, atau akan naik status menjadi tersangka? Publik kini masih terus menunggu jawaban dari proses hukum yang tengah berlangsung.***

You cannot copy content of this page