Terpidana Pemerasan di Jambi Kabur Usai Divonis Hakim 5 Tahun Penjara

Avatar

INFONEGERIJAMBI.com, Jambi – Seorang Terpidana Pemerasan kabur setelah divonis hakim, insiden mengejutkan ini terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Sarolangun yang beralamat di Komplek Perkantoran Gunung Kembang, Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun, Provinsi Jambi pada Rabu, (10/7/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.

 

Tahanan yang kabur tersebut adalah Sandit bin Juri, seorang pria berusia sekitar 37 tahun yang bekerja sebagai petani. Ia beralamat di Desa Sei Gedang, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun dan RT. 01 Dusun Sei Kudis, Desa Suka Damai, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun.

Baca Juga :  Meski Berpuasa Anggota Satgas TMMD Kodim 0416/Bute Tetap Semangat Rampungkan Pembangunan RTLH

 

Sandit bin Juri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan berdasarkan Pasal 368 KUHPidana dan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.

 

Dari rekaman video CCTV, Sandit terlihat mengenakan baju putih saat melarikan diri. Ia tiba-tiba berlari dan melompat ke arah kiri, sehingga ia langsung dikejar beberapa petugas dari kepolisian yang sedang mengawalnya.

Baca Juga :  Pemkab Tebo, Polres, dan PT ABT Gelar Bakti Sosial Peringati Hari Bhayangkara ke-79

 

Noly Wijaya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

 

“Sampai saat ini, petugas pengawalan tahanan Kejari Sarolangun beserta pihak Polres Sarolangun berusaha melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap terpidana Sandit bin Juri di lokasi tempat ia melarikan diri,” ungkapnya pada Kamis, (11/7/2024).

 

Pihak Kejati Jambi juga terus melakukan upaya koordinasi untuk menangkap kembali terpidana yang kabur itu.

Baca Juga :  Satlantas Polres Tebo Tindak Kendaraan yang Parkir Sembarangan di Badan Jalan Lintas Tebo Bungo

 

“Kejaksaan Tinggi Jambi terus membantu Kejari Sarolangun dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mempersempit ruang gerak terpidana hingga dapat ditangkap,” tambahnya.

 

Noly juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut membantu dengan menyampaikan informasi jika mengetahui keberadaan terpidana.

 

“Informasi tersebut dapat disampaikan melalui call center atau akun media sosial milik Kejari Sarolangun atau Kejati Jambi,” tutupnya.***

 

Sumber Rizwan Beritasatu.com