MERANGIN – Penanganan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Jangkat, Kabupaten Merangin, kembali menuai sorotan tajam dari publik. Setelah aksi demonstrasi mahasiswa Merangin berlangsung berjilid-jilid, kini muncul sejumlah fakta baru yang dinilai semakin mengusik kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Kekecewaan publik sebelumnya dipicu oleh beredarnya informasi dan dokumentasi yang menunjukkan alat berat yang sempat diamankan aparat justru dikeluarkan dari Polsek Jangkat pada malam hari. Alasan “pinjam pakai” yang disampaikan dinilai tidak sejalan dengan prinsip pengamanan barang bukti dalam proses hukum, sehingga memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Tak berhenti di situ, warga Jangkat kembali mempertanyakan kejanggalan lain dalam operasi penertiban PETI yang dilakukan pada Juni 2025 lalu. Dalam operasi tersebut, disebutkan bahwa tidak seluruh barang bukti hasil penindakan diamankan ke Polsek Jangkat.
“Kenapa hanya alat berat yang diamankan? Kenapa sekitar 30 galon minyak tidak dibawa ke polsek?” ujar seorang warga Jangkat yang meminta identitasnya dirahasiakan, sebagaimana dikutip media ini.
Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh media, terdapat perbedaan antara barang bukti yang terlihat saat penangkapan pada malam hari dengan barang bukti yang akhirnya diamankan di Polsek Jangkat. Sejumlah perlengkapan yang lazim digunakan dalam aktivitas tambang ilegal, seperti galon minyak, terpal, mesin robin, selang, dulang, serta peralatan tambang lainnya, dilaporkan tidak ikut diamankan.
Warga menilai pengamanan barang bukti yang tidak menyeluruh justru membuka ruang dugaan adanya kepentingan tertentu.




