Polsek Limun Ungkap Kasus Curas di Teluk Rendah, Pelaku Diamankan

Avatar

Terduga pelaku yang diketahui berinisial S (35), warga Desa Teluk Rendah, Kecamatan Cermin Nan Gedang, langsung diamankan ke Mapolsek Limun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Smart 10, kotak handphone, serta senjata tajam berupa besi runcing dan mata tombak.

Baca Juga :  Kapolres Sarolangun Imbau Warga Rayakan Tahun Baru dengan Bijak

Kapolsek Limun menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga :  Melintas Di Luar Jam Operasional, Satlantas Polres Sarolangun Tindak Tegas Angkutan Batu Bara

“Kami berkomitmen menjaga keamanan wilayah. Setiap tindak pidana akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Baca Juga :  Kuota Haji Jambi 2026 Naik 12 Persen, 3.276 Jemaah Dijadwalkan Berangkat

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.***