Kejari Tebo Geledah Kantor dan Rumah Perangkat Desa Sungai Pandan Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Desa

Avatar

TEBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo melalui tim jaksa penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, serta di kediaman salah satu aparatur desa, Selasa (31/03/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana dalam pengelolaan keuangan desa untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat perintah resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Tebo yang juga telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Tebo.

Baca Juga :  Wabup Tebo Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah di Jakarta

Dalam pelaksanaannya, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan administrasi dan laporan pertanggungjawaban keuangan desa.

Baca Juga :  Suasana rukun dan bahagia, Masyarakat Sumay Siap Menangkan Agus-Nazar

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar dan kondusif, dengan pengamanan dari pihak TNI serta turut disaksikan oleh perangkat desa setempat.

Langkah penyidikan ini merupakan respons atas laporan dan keluhan masyarakat terkait pengelolaan dana desa di wilayah tersebut.

Baca Juga :  SUKA Abaikan Teguran dan Kesepakatan, KPU Merangin : Kita Sayangkan

Hingga saat ini, proses hukum masih terus berlanjut dan penyidik akan mendalami keterangan dari pihak-pihak yang terkait.

Kejari Tebo memastikan bahwa setiap perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik secara bertahap, tanpa mengganggu jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.***