Khusus kendaraan layanan umum seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran, pembelian Solar dibatasi maksimal 50 liter per hari.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pembelian yang melebihi kuota harian tersebut tidak lagi dihitung sebagai BBM subsidi, melainkan akan dikenakan harga BBM nonsubsidi. Kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan penyaluran subsidi agar lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.***




