Melalui penerapan Restorative Justice, terhadap anak tersebut tidak dilakukan proses penuntutan di pengadilan. Sebagai gantinya, yang bersangkutan diwajibkan menjalani rehabilitasi medis selama tiga bulan di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Kolonel H.M. Syukur. Selain itu, juga diberikan rehabilitasi sosial berupa pendampingan psikologis serta pembinaan keagamaan selama satu bulan.
Sugeng Hariadi menegaskan bahwa penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif merupakan bagian dari upaya menghadirkan keadilan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.
“Penerapan keadilan restoratif pada dasarnya bertujuan memulihkan kondisi serta menjaga keharmonisan sosial melalui kesepakatan bersama.
Dengan diberlakukannya undang-undang yang baru, diharapkan segera dilakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice harus memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya yang mengatur mengenai mekanisme keadilan restoratif pada Pasal 79 hingga Pasal 88.
Selain itu, keberhasilan penerapan keadilan restoratif juga membutuhkan sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait. Hal ini penting agar pelaksanaan sanksi alternatif seperti rehabilitasi maupun pidana kerja sosial dapat berjalan secara efektif dan terukur.
Dengan adanya persetujuan tersebut, Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk terus menerapkan pendekatan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, serta sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana di Indonesia.***




